Kedelai sangat langka oh maaf bukan langka tetapi mahal. Para pengerajin tahu dan tempe menegeluh nggak bisa beli kedelai sebagai bahan pokoknya. Kedelai sekarang naik kira-kira 100% dari harga sebelumnya. Luar bisa, masyarakat Indonesia yang sebagian menempatkan tahu atau tempe sebagai menu makan utama sehari-hari harus mencari menu makan utama alternatif kalo nanti harga tempe dan tahu lebih mahal dari daging sapi atau ayam.
Tapi lepas dari semua itu, yang baru saya tahu bahwa selama ini negara kita import kedelai Amerika. Amerika yang pada tahun 90 an pernah di tentang masyarakatnya dengan tanaman transgeniknya. Apa sih tanaman transgenik?
Saya sengaja mencuplik tugas dan sudah minta ijin kepada ibu Hiasinta Fransisca Jaqueline Motulo melalui emainya hiasinta_motulo@yahoo.com
Pada Tugas Mata Kuliah Falsafah Sains (PPs 702)
Program Pasca Sarjana (S3)
Institut Pertanian Bogor
Juni 2002
Berbahayakah Tanaman Transgenik?
Selama produk rekayasa tanaman transgenik dilakukan dengan memasukkan prinsip-prinsip etika moral maka tanaman transgenik tersebut tidak berbahaya bagi konsumen. Sebagai contoh, di Indonesia pada awal tahun 2001 dihebohkan dengan kasus penyedap rasa (monosodium glutamat) yang diproduksi dengan menggunakan enzim yang diisolasi dari gen babi yang haram hukumnya bagi mereka yang menganut agama Islam. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kekhawatiran yang berdampak negatif mengkonsumsi bahan transgenik terhadap gangguan etis dan agama.
Di Indonesia sampai saat ini belum ada lagi laporan ilmiah yang telah dibuktikan menyatakan bahwa mengkonsumsi pangan transgenik menyebabkan gangguan kesehatan selain reaksi alergis (hal inipun gen dan produknya telah ditarik dari persedaran) maka dapat dikatakan pada saat ini pangan transgenik belum berbahaya bagi kesehatan.
Di luar negeri telah dikeluarkan petunjuk dan rekomendasi mengenai bioteknologi dan keamanan pangan. Misalnya di Amerika Serikat keamanan pangan termasuk produk rekayasa genetika ditangani oleh suatu badan yaitu Food and Drug Administration (FDA) . Badan ini membuat pedoman keamanan pangan yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa produk baru (termasuk yang berasal dari hasil rekayasa genetika) sebelum dikomersialkan produk tersebut harus aman untuk dikonsumsi dan masalah keamanan pangan harus dukendalikan dengan baik. FDA akan melakukan telaah ulang terhadap produk asal tanaman transgenik apabila terdapat pengeluhan atau pengaduan dari publik yang disertai dengan data yang bersifat ilmiah. Gen yang ditransfer pada tanaman menghasilkan tanaman transgenik oleh FDA disepadankan dengan food additive yang dievaluasi secara substansi sepadan. Apabila bahan pangan baru diketahui secara substansial sepadan dengan bahan pangan yang telah ada, maka ketentuan keamanan bahan pangan tersebut sama dengan ketentuan bahan pangan aslinya. Kesepadanan substansial ditentukan berdasarkan : sifat fenotipik, Karekteristik molekuler, analisis kandungan nutrisi, sifat potensial toksisitas dan non-toksisitas, sifat alergen dan non-alergen, penggunaan kategori generaly regarded as save (GRAS) dan tidak melakukan pelabelan bahan pangan yang berasal dari tanaman transgenik.
Kelompok konsidarasi dari badan international dunia Food and Agriculture Organization (FAO) memberikan beberapa petunjuk dan rekomendasi mengenai bioteknologi dan keamanan pangan, yaitu :
1. Peraturan mengenai keamanan pangan yang komprehensif dan diterapkan dengan baik merupakan hal yang penting untuk melindungi kesehatan konsumen dimana semua negara harus dapat menempatkan peraturan tersebut seimbang dengan perkembangan teknologi.
2. Penilaian kesamaan untuk produk rekayasa genetika hendaknya berdasarkan konsep substansial equivalen.
3. Pemindahan gen dari pangan yang menyebabkan alergi hendaknya dihindari kecuali telah terbukti bahwa gen yang dipindahkan tidak menunjukkan alergi.
4. Pemindahan gen dari bahan pangan yang mengandung alergen ke organisme lain tidak boleh dikomersialkan.
5. Senyawa alergen pangan dan sifat dari alergen yang menetapkan immuno genicity dianjurkan untuk diidentifikasi.
6. FAO akan mengadakan lokakarya untuk membahas dan memutuskan bilamana ada beberapa gen marka ketahanan antibiotik yang harus dihindarkan dari tanaman pangan komersial.
7. Perlu ada pangkalan data (data base) tentang pangan dari tanaman, mikroorganisme pangan, dan pakan.
8. Validasi metoda sangat diperlukan
9. Negara berkembang harus dibantu dalam pendidikan dan pelatihan tentang keamanan pangan dan komponen pangan yang ditimbulkan oleh modifikasi genetik
10. Perlu ditingkatkan riset untuk pengembangan metode untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan penilaian keamanan pangan unt8uk produk rekayasa genetik..
Di Indonesia sendiri dalam rangka pengaturan keamanan hayati dan keamanan pangan suatu produk pertanian hasil rekayasa genetik sperti tanaman transgenik telah dikeluarkan Keputusan bersama Menteeri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatandan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika Tanaman.No.998.I/Kpts/OT.210/9/99;790.a/Kptrs-IX/1999; 1145A/MENKES/SKB/IX/ 199 ; 015A/Nmeneg PHOR/09/1999. Kepusan ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengawasi keamanan hayati dan keamanan pangan pemanfaatan produk pertanian hasil rekayasa genetika agar tidak merugikan, mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, keaneka-ragtaman hayati dan lingkungan. Tanggapan masyarakat dalam menyikapi produk bioteknologi beraneka ragam sesuai dengan informasi yang didapatnya. Umumnya mengambil sikap anti dan tidak menerima tapi sebaliknya ada yang menerima dan ada juga yang menerima tapi dengan kehati-hatian.
Kabarkan pada yang lain...............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar